Jumat, 08 April 2016

Cara belajar yang baik di sekolah  
Semua siswa pasti berkeinginan memperoleh prestasi belajar yang baik. Kalau perlu mendapat juara di kelas atau di sekolah. Namun bisakah menjadi seorang siswa berprestasi di sekolah? Bisa.
Syarat utamanya memang harus tekun belajar. Ini sudah diketahui oleh siswa. Selain itu perlu menguasai strategi dan cara belajar yang baik untuk mewujudkan keinginan itu.
Berikut adalah cara belajar yang baik di sekolah:

1.Disiplin waktu belajar

Sekolah mempunyai aturan dan tata tertib belajar. Masuk kelas tepat pada waktunya. Jangan pernah telat masuk kelas. Ketika guru sudah masuk berarti siswa juga siap belajar. Baik pada jam pertama maupun pertukaran jam belajar antara satu mata pelajaran dengan pelajaran berikutnya. Singkirkan hal-hal lain yang mengganggu fikiran.
Disiplin waktu belajar juga menyangkut jam istirahat. Gunakan jam istirahat dengan baik. Apakah untuk pergi jajan ke kantin atau sekadar menghirup udara segar di taman sekolah. Intinya, hemat energi siswa untuk mengikuti pelajaran berikutnya.

2. Konsentrasi dalam belajar

Konsentrasi adalah modal utama bagi siswa. Perhatikan dengan baik saat guru menerangkan pelajaran. Kemudian catat mana materi yang dianggap penting. Biasanya guru memberi penekanan tertentu pada bagian yang penting dan harus dipahami betul.
Misalnya dengan mengulang-ulang menerangkan materi-materi, menggarisbawahi atau memberi isyarat langsung bahwa materi tertentu harus dipahami.

3.Aktif selama belajar

Pembelajaran itu bersifat dinamis. Ada saatnya guru menerangkan pelajaran dan ada pula waktunya untuk bertanya bagi siswa. Jangan malu-malu untuk bertanya kepada guru atau menjawab pertanyaan dari guru.
Siswa yang mau bertanya dan menjawab pertanyaan akan menjadi perhatian guru dan ini bukan mustahil guru tersebut mau membimbing siswa secara individu.

4.Hindari melanggar aturan belajar

Pada umumnya aturan belajar itu sama di suatu sekolah. Namun setiap guru mempunyai aturan-aturan khusus. Apa yang disukai guru selama mengajar, begitu pula apa yang tidak disukai guru dan perlu dihindari. Hampir semua guru tidak menginginkan siswa bolos belajar.

5.Menyukai semua guru dan mata pelajarannya

Sebagai siswa tentu saja tidak layak membeda-bedakan mata pelajaran dan gurunya jika ingin meraih hasiul belajar yang memuaskan. Ketahuilah, setiap guru mempunyai kekurangan dan kelebihan. Setiap mata pelajaran pun mempunyai tingkat kesukaran dan kemudahan tertentu.

Kamis, 07 April 2016

menampilkan peran serta dalam sistem politik di indonesia

1.partisipasi terhadap pengembangan demokrasi di Indonesia
                Istilah demokrasi tentu sudah tidak asing lagi di telinga anda.jika disimak,demokrasi bukan  merupakan barang baru dalam politik Indonesia.namun,masih banyak masyarakat yang masih kecewa
Terhadap pelaksanaan demokrasi.
                Setiap warga Negara Indonesia diharapkan menunjukan sikap positif dalam pengembangan
Nilai-nilai demokrasi pancasila dan UUD 1945 berikut ini sikap positif warga Negara,yaitu:
a.            melaksanakan hak pilih dan pilih dalam pemilihan umum;
b.            menjunjung tinggi hokum dan pemerintahan republik Indonesia;
c.             menyukseskan pemilihan umum yang jujur dan adil;
d.            melaksanakan GBHN ketetapan-ketetapan MPR lainnya;
e.            bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan    bersama ;
f.             saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
g.            saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

                Contoh hak dan kewarga negara Indonesia dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
a.            Kewenangan di bidang politik, misalnya mempunyai hak untuk memilih dan di pilih, mendirikan
                dan memasuki suatu organisasi social politik.
b.            kewenangan di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan,
                mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, dan ikut serta
                menangani pendidikan.
c.             kewenangan di bidang ekonomi, misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk
                memperoleh pekerjaan, dan hak untuk berusaha.
d.            kewenangan di bidang social budaya, misalnya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapat pelayanan social, kesehatan, pendidikan, penerangan hak untuk 
    A. mengembangkan bahasa, adat istiadat dan budaya daerah masing-   masing.
Peran serta warga negara dalam memantapkan pelaksanaan demokrasi pansila, diantaranya adalah dengan melambangkan budaya politik yang menjunjung tinggi hal-hal berikut ini:
a.            semangat kebersamaan;
b.            kekeluargaan;
c.             keterbukaan yang bertanggung jawab.

                Jika di tinjau dari kepentingan untuk persatuan bangsa, pola hidup kekeluargaan  ini sangat
Menunjang terwujudnya persatuan bangsa karena
a.            dapat menumbuhkan solidaritas antar sesama warga sehingga dapat terhindar dari perpecahan.
b.            dengan adanya penghargaan terhadap orang lain,terdapat sikap saling menolong dan    meringankan kesulitan                hidup serta dapat menunjang proses pemantapan kehidupan    bermasyarakat.

                Tangung jawab warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi pancasila,antar lain sebagai berikut.
(1)          setiap warga negara di Indonesia bertangung jawab terhadap pelaksanaan sistem demokrasi     pancasila.
(2)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara                 langsung,umum,bebas,dan rahasia.
(3)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintah ri.
(4)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab atas usaha pembelaan negara.
(5)          setiap warga negara Indonesia bertangung jawab atas pelaksanaan hak-hakuk asasi                 manusia,mempertahankan,mengisi,kemerdekaan Indonesia.

                Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang di tentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
b. Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek dan aturan-aturan          dalam politik
Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas.
Demokrasi pancasila mengandung aspek-aspek sebagai berikut.
a.            Aspek formal, yakni aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakil-                wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan.
b.            aspek materiil, yakni aspek yang mengemukakan gambaran manusia, mengakui harkat dan         martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat      dan martabat manusia.
c.             Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau      kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan.

                Dalam demokrasi pancasila ada beberapa norma penting yang harus di perhatikan, yaitu keterbukaan,keadilan,dan kebenaran.
                Sistem politik demokrasi pancasila menghargai nilai-nilai musyawarah. Oleh karna itu,kita pun harus memahami bagaimana tatacara bermusyawarah. Perlu di ketahui dan di perhatikan atura-aturan sebagai berikut.
a.            Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.            Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.             Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.            Musyawarah harus diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.            Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan keputusan    musyawarah.
f.             Musyawarah di lakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.            Keputusan yang di ambil harus dapat di pertanggung jawabkan secara moral kepada tuhan yang               maha esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan                keadilan.

                Adapun tata cara musyawarah dalam bergai kehidupan harus mengandung prinsi- prinsip sebagai berikut.
a.            Musyawarah bersumber pada paham kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan       dalam permusyawaratan/perwakilan.
b.            Setiap keputusan yang di ambil harus selalu dapat di pertanggung jawabkan dan sama sekali       tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 beserta penjelasannya.
c.             Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengeluarkan                 pendapat.
d.            Hasil musyawarah atau setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara              terbanyak harus di terima dan di laksanakan.
E.            Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat mempertemukan pendapat yang berbeda               dan hal ini sudah di upayakan ber kali-kali maka dapat di gunakan cara lain,misalnya cara     pengambilan dengan keputusan suara terbanyak(votting).

                Cara pengambilan suara terbanyak (voting)dalam demokrasi pancasila dilakukan dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
a.            jika jalan musyawarah untuk mufakat sudah di tempuh secara maksimal,tetapi tidak berhasil      mencapai mufakat.
b.            musyawarah untuk mufakat tidak mungkin di usahakan lagi karena terjadi perbedaan pendapat               dan pendirian yang tidak mungkin lagi ditemukan atau di dekatkan.
c.             karena faktor waktu yang mendesak sehinnga harus segera diambil keputusan.
d.            sebelum melakukan voting  kepada semua peserta rapat diberikan kesempatan untuk mempelajari pendirian-pendirian atau pendapat-pendapat yang berbeda itu.
e.            pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika  diambil dalam rapat yang                dihadiri oleh sekurang-kurang nya 2\3 (dua pertiga) jumlah anggota rapat (kuorum) dan         disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir memenuhi kuorum.

                Setiap peserta musyawarah hendaknya menyadari bahwa yang menjadi tugas utamanya bukan sekedar itu musywarah, melainkan turut bertanggung jawab atas terlaksananya.adapun nilai-nilai luhur Yang terkandung dalam setiap pengambilan keputusan adalah sebagai berikut.
a.            legawa atau lapang dada,artinya bafwa setiap peserta musyawarah harus secara sadar menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah itu dengan sepenuh hati.
b.            religius, artinya bahwa hasil musyawarah itu harus dapat di pertangung jawabkan secara moral terhadap tuhan yang maha esa.
c.             tenggan rasa,artinya bahwa dalam pelaksanaan musyawarah setiap pendaptnya tersebut kurang             berkenan dengan pendapat kita.
d.            keadilan, artinya bahwa dalam pengambilan keputusan hendaknya setiap peserta musyawarah               di perlakukan secara adil.maksudnya,seluruh peserta diiku sertakan secara layak sebagai peserta lainya.
e.            kemanusiaan,artinya bahwa keputusan yang diambil hendaknya menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia jangan sampai merendahkan martabat manusia

Membedakan Prinsip Ekonomi dengan Motif Ekonomi


Prinsip ekonomi adalah usaha untuk mendapatkan hasil tertentu dengan pengorbanan yang sekecil mungkin. Atau definisi prinsip ekonomi yang lainnya yaitu suatu usaha atau tindakan dalam mendapatkan kepuasan kebutuhan tertentu dengan pengorbanan yang seminim mungkin, prinsip ekonomi mengarahkan kepada tindakan supaya dapat mencapai keektifan serta keefesienan yang tinggi.
Contoh prinsip ekonomi
Misalnya jika kita hendak membeli suatu barang pasti kita akan membandingkan harga barang tersebut dari toko yang satu dengan toko yang lainnya. Selanjutnya mencari barang yang harganya diskon atau ada potongan harga, dan belajar hidup hemat. Itulah beberapa contoh penerapan prinsip ekonomi.
Ciri-ciri prinsip ekonomi
  • Selalu hemat
  • Selalu mentukan kebutuhan yang terpenting terlebih dahulu atau kebutuhan yang mendesak dan di urutkan sampai dengan kebutuhan yang tidak terlalu penting.
  • Bertindak dengan rasional dan ekonomis, menentukan kebutuhan melalui perencanaan yang sudah matang.
  • Bertindak dengan prinsip “pengeluaran biaya diikuti dengan hasil yang di dapatkan.
3 Jenis prinsip ekonomi
Adapun jenis-jenis dari prinsip ekonomi, diantaranya ada 3 macam berikut ini penjelasannya:
1. Prinsip produsen.
Yaitu prinsip ekonomi yang menentukan bahan baku, alat produksi maupun biaya produksi dari bahan baku menjadi bahan jadi, yang tentunya akan ditekan serendah mungkin dengan dapat menghasilkan produk atau barang yang berkualitas bagus.
2. Prinsip penjual atau pedagang.
Yaitu prinsip ekonomi yang melakukan berbagai macam usaha untuk dapat memenuhi selera dari kosumen, tentunya dengan promosi atau dengan berbagai macam iklan, reward hadiah, dan lain sebagainya untuk meraup banyak keuntungan dari kegiatan tersebut.
3. Prinsip pembeli
Yaitu prinsip ekonomi bagaimana cara mendapatkan produk atau barang maupun jasa yang bermutu dan memiliki kualitas yang baik dengan harga serendah mungkin atau dengan mengeluarkan jumlah uang yang sedikit.
Yang ditimbulkan karena prinsip ekonomi
Yang dapat ditimbulkan karena prinsip ekonomi, diantaranya sebagai berikut ini:
1. Bertindak ekonomis
Bertindak secara ekonomis merupakan tindakan seseorang atau manusia dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dengan tindakan yang rasional yaitu setiap tindakan melalui pemikiran atau dipikirkan secara matang terlebih dahulu dan selalu berpegang pada prinsip ekonomi. Seseorang dikatakan bertindak secara ekonomis jika berhasil mendapat keseimbangan antara hasil dan pengorbanan yaitu kebutuhannya dapat terpenuhi sebaik mungkin dan pengorbanan atau biaya yang dikeluarkannya sekecil mungkin.
2. Berpikir ekonomis
Maksud dari berpikir ekonomis bukan hanya bagaimana cara memakai sumber yang telah ada (dari alam), misalnya seperti: menggunakan hasil yang di dapatkan dari alam lalu di habiskan begitu saja di konsumsi untuk memenuhi keperluan sehari-hari, akan tetapi bagaimana cara melakukan nilai hasil dari apa yang didapat dari alam supaya memiliki nilai guna yang lebih baik lagi, untuk mengimbangi keperluan atau kebutuhan yang akan semakin kesini semakin meningkat. Dan seseorang dapat di katakana ekonomis jika orang tersebut telah melakukan tindaka produksi.

Harga Keseimbangan dan Elastisitas

PENGERTIAN HARGA KESEIMBANGAN 

Harga Keseimbangan (Harga Pasar) merupakan harga yang terjadi sebagai akibat interaksi permintaan dan penawaran terjadi di pasar, maka harga keseimbangan disebut harga pasar.
Kecenderungan pembeli ialah menginginkan harga murah dengan kualitasbarang yang bagus, sedangkan penjual mempunyai kecenderungan untuk mendapatkan keuntungan banyak. Kecenderungan berlawanan ini tidak akanmenghasilkan transaksi jika tidak ada kesepakatan harga.Kesepakatan harga pasar terbentuk melalui tawar menawar antara pembelidan penjual. Hasil tawar menawar antara pembeli dengan penjual dinamakanharga pasar, dalam ilmu ekonomi disebut harga keseimbangan atau
equilibrium.
Harga pasar akan tercapai setelah melalui serangkaian proses tawar – menawar antara penjual dan pembeli.
-  Apabila harga barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual dirasa terlalu tinggi oleh pembeli maka barang dan jasa tersebut tidak dapat terjual.
- Istilah Surplus dikenal dengan pengertian suatu keadaaan dimana terjadi kelebihan penawaran.
- Istilah Shortage dikenal dengan pengertian suatu keadaan dimana terjadi kelebihan permintaan
- Prinsip Ceteris Paribus berlaku dalam hal ini, yaitu Harga merupakan satu – satunya faktor yang menentukan permintaan dari pembeli dan penawaran dari penjual.

PENGERTIAN ELASTISITAS PERMINTAAN 

Elastisitas permintaan adalah suatu alat atau konsep yang digunakan untuk mengukur derajat kepekaan atau respon perubahan jumlah atau kualitas barang yang dibeli sebagai akibat perubahan factor yang mempengaruhi. Dalam hal ini pada dasarnya ada tiga variable pertama yang mempengaruhi, maka dikenal tiga elastisitas permintaan, yaitu: “Elastisitas Harga Permintaan, Elastisitas Silang, Dan Elastisitas Pendapatan”.

ELASTISITAS PERMINTAAN DALAM ELASSTISITAS HARGA

Elastisitas harga permintaan adalah derajat kepekaan atau respon jumlah permintaan akibat berubahan harga barang atau dengan kata lain merupakan perbandingan dari pada presentasi perubahan jumlah barang yang diminta dengan prosentase perubahan dengan harga dipasar, sesuai dengan hokum permintaan, dimana jika harga naik, maka kuantitas barang turun dan sebaliknya.
Dalam analisis, elastisitas harga permintaan lebih kerap dinyatakan sebagai elastisitas permintaan. Nilai perbandingan antara persentasi perubahan jumlah diminta dengan persentasi perubahan harga disebut koefisien elastisitas permintaan.

Jenis-jenis elastisitas

Jenis-jenis elsatisitas adalah sebagai berikut :

1. Inelastis (E < 1)

Inelastis artinya persentase perubahan jumlah permintaan/penawaran lebih kecil dibandingkan dengan persentase perubahan harga.

2. Elastis (E > 1)

Elastis adalah pesentase perubahan jumlah permintaan atau penawaran lebih besar dibandingkan dengan persentase perubahan harga.

3. Elastis unitary (E = 1)

Elastis unitary adalah persentase perubahan jumlah permintaan atau penawaran sebanding dengan persentase perubahan harga.

4. Inelastis sempurna (E = 0)

Inelastis sempurna adalah perubahan harga barang tidak berpengaruh terhadap jumlah barang yang ditawarkan.

5. Elastis sempurna (E = -)

Elastis sempurna adalah persentase perubahan harga bersifat tetap.

Faktor yang mempengaruhi elastisitas

Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi elastisitas :
  • Ketersediaan barang subsidi, artinya semakin banyak barang subsidi (pengganti) atas suatu barang, maka akan mempengaruhi elastisitas permintaan / penawaran barang tersebut.
  • Persentase pendapatan, artinya semakin besar pendapatan yang digunakan untuk membeli suatu barang, maka semakin elastis permintaan / penawaran barang tersebut.

Jumat, 18 Desember 2015

HAM



Hak asasi manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
 
 


Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).



Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.